KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20 WIB
Tim KPK mulai melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus yang menjerat Ketua Umum HIPMI, Mardani Maming. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mulai melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming . Salah satu lokasi yang digeledah yakni sebuah Apartemen di daerah Jakarta Pusat (Jakpus).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK menggeledah Penthouse Apartemen Kempinski milik Mardani Maming. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi kebenaran ihwal penggeledahan di apartemen yang dikabarkan milik Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penggeledahan apartemen milik Mardani Maming, Selasa (28/6/2022).



Untuk diketahui, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Nama Mardani Maming sebelumnya juga sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Baca juga: PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming



Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), (alm) Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang, Christian mengungkapkan aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut pihak Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More