Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Garuda, Ini Kata KPK
Senin, 27 Juni 2022 - 19:48 WIB
KPK tak mempermasalahkan Kejagung melakukan proses penegakan hukum terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Justru, kata Ali, penegakan hukum di Kejagung untuk betul-betul memberikan efek jera bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH," pungkasnya.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diketahui telah menjadi terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman delapan tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Selain dihukum delapan tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura selama dua tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Emirsyah terbukti menerima suap dari sejumlah produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH," pungkasnya.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diketahui telah menjadi terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman delapan tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Selain dihukum delapan tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura selama dua tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Emirsyah terbukti menerima suap dari sejumlah produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.
Lihat Juga :