Kejagung Tingkatkan Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag ke Tahap Penyidikan

Senin, 27 Juni 2022 - 15:27 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejagung menaikkan status perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke tahap penyidikan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peningkatan status setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022). Baca juga: Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Emirsyah Satar Tak Ditahan Kejagung



Burhanuddin mengatakan kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!