Kejagung Tingkatkan Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag ke Tahap Penyidikan
Senin, 27 Juni 2022 - 15:27 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peningkatan status setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Burhanuddin mengatakan kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.
Akibatnya, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing.
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM.
"Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutup Burhanuddin.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Baca Juga
Burhanuddin mengatakan kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.
Akibatnya, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing.
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM.
"Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutup Burhanuddin.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda