16 Parpol Tercatat Telah Daftarkan Akun Sipol ke KPU

Minggu, 26 Juni 2022 - 13:06 WIB
KPU mencatat 16 parpol telah mendaftarkan akun Sipol. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyampaikan data terbaru terkait pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Per Sabtu (25/6/2022) pukul 20.00 WIB tadi malam, sudah ada 16 parpol yang mendaftar.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, ke 16 parpol yang telah mendaftar terdiri atas 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kara Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).



Berikut ini daftar Partai Politik yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB:



1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More