2 Tersangka KSP Indosurya Cipta Lepas Demi Hukum, Polisi-Jaksa Saling Bantah

Minggu, 26 Juni 2022 - 09:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena menegaskan posisi berkas kasus tersangka PT Indosurya yang lepas demi hukum berada di tangan penyidik. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan lepasnya dua tersangka kasus dugaan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dari tahanan rutan Bareskrim bukan kesalahan jaksa. Sebab berkas sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap dan telah dikembalikan kepada polisi sebagai penyidik.

"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).

Ketut mambantah bahwa berkas dua tersangka masih berada di tangan jaksa untuk diteliti. Dia memastikan telah mengembalikan berkas kepada penyidik pada 24 Juni 2022 disertai dengan sejumlah petunjuk.

"Berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," jelasnya.





Pengembalian berkas tersebut tertuang dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.

Ketut menyebut kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka seharusnya dilakukan secara selektif. Sebab perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.

Dia juga menyebut, penyidik seharunya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

"Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More