2 Tersangka KSP Indosurya Cipta Lepas Demi Hukum, Polisi-Jaksa Saling Bantah
Minggu, 26 Juni 2022 - 09:40 WIB
Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dibebaskan darirutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan selama 120 hari. Seharusnya, sebelum habis penahanan maksimal penyidikan, keduanya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghindari lepasnya para tersangka dari tahanan.
Polisi tak mau disebut bertanggung jawab atas hal ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan telah melimpahkan berkas ke Kejagung. Namun berkas perkara itu belum dikembalikan lagi. Dengan kata lain, masalahnya ada pada jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya Sabtu (25/6/2022).
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.
Polisi tak mau disebut bertanggung jawab atas hal ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan telah melimpahkan berkas ke Kejagung. Namun berkas perkara itu belum dikembalikan lagi. Dengan kata lain, masalahnya ada pada jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya Sabtu (25/6/2022).
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda