Kominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Jurnalis

Minggu, 26 Juni 2022 - 08:26 WIB
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong menegaskan Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang berhak melaksanakan setifiikasi bagi jurnalis. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kemkominfo ) Usman Kansong bersikap tegas atas kekisruhan soal uji kompetensi wartawan di sebuah lembaga. Dia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6/2022) di Tangerang Selatan, Banten.



Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra (ketua), Wakil Ketua M Agung Dharmajaya dan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana dan Paulus Tri Agung Kristanto.

Baca juga: Jurnalis MNC Media Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers

Usman menjelaskan, bila Kominfo menerbitkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka dia akan meminta agar dicabut dan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang mantan wartawan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!