Dua Tersangka Bebas, Kompolnas: Bareskrim Sudah Sesuai Aturan Tangani KSP Indosurya

Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:20 WIB
Anggota Kompolnas Muhammad Dawam (kiri) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan KSP Indosurya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam, Sabtu (25/6/2022).



Dawam mengatakan proses hukum kasus Indosurya harus tetap berjalan meskipun penahanan dua tersangka berinisial HS dan JI telah habis. Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Gedung dan Apartemen Senilai Rp267 Miliar

"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab Pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," tambahnya.

Baca juga: Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri, Mabes Polri Siapkan Red Notice
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!