Pilkada Serentak 2020, Masalah Anggaran Makin Rumit
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:17 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Masalah anggaran selalu muncul di setiap perhelatan pilkada serentak. Pada tiga pilkada serentak sebelumnya, yakni 2015, 2017, 2018 masalah anggaran selalu muncul. Seperti tidak belajar dari pengalaman, pada Pilkada 2020 ini masalah klasik ini kembali mengemuka, bahkan mengganggu pelaksanaan tahapan yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada pilkada serentak tahap keempat ini, dua masalah anggaran bahkan muncul sekaligus. Pertama, terlambatnya pemerintah pusat mencairkan anggaran tambahan sebesar Rp1,02 triliun melalui APBN. Padahal, seharusnya anggaran ini sudah cair karena KPU sudah menjalankan tahapan pilkada berupa verifikasi dukungan calon perseorangan yang dimulai kemarin. Tahapan verifikasi ini berjalan mulai 24 Juni hingga 29 Juni. Anggaran APBN ini sedianya akan digunakan oleh KPU daerah membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas adhoc yang melakukan verifikasi. Penggunaan APD hal yang mutlak karena KPU harus memenuhi syarat protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (Baca: KPU Masih Menunggu Pencairan Anggaran untuk Pengadaan APD di Pilkada)
Masalah kedua, yakni tersendatnya anggaran untuk KPU daerah yang bersumber dari APBD. Hingga kemarin, masih ada puluhan pemerintah daerah (pemda) yang belum memenuhi kewajiban pencairan anggaran untuk KPU dan panitia pengawas pemilu (panwaslu). Padahal, sesuai perjanjian di naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), setiap pemda sudah seharusnya mencairkan anggaran tahap I sebesar 40% ke KPU dan panwaslu.
“Masih ada 43 daerah yang mentransfer dana hibah ke KPU di bawah 40%.Di Bawaslu (panwaslu) kami menemukan 34 daerah yang transfer dana hibah di bawah 40%,” ungkap Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri akhir pekan lalu.
Pada pilkada serentak tahap keempat ini, dua masalah anggaran bahkan muncul sekaligus. Pertama, terlambatnya pemerintah pusat mencairkan anggaran tambahan sebesar Rp1,02 triliun melalui APBN. Padahal, seharusnya anggaran ini sudah cair karena KPU sudah menjalankan tahapan pilkada berupa verifikasi dukungan calon perseorangan yang dimulai kemarin. Tahapan verifikasi ini berjalan mulai 24 Juni hingga 29 Juni. Anggaran APBN ini sedianya akan digunakan oleh KPU daerah membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas adhoc yang melakukan verifikasi. Penggunaan APD hal yang mutlak karena KPU harus memenuhi syarat protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (Baca: KPU Masih Menunggu Pencairan Anggaran untuk Pengadaan APD di Pilkada)
Masalah kedua, yakni tersendatnya anggaran untuk KPU daerah yang bersumber dari APBD. Hingga kemarin, masih ada puluhan pemerintah daerah (pemda) yang belum memenuhi kewajiban pencairan anggaran untuk KPU dan panitia pengawas pemilu (panwaslu). Padahal, sesuai perjanjian di naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), setiap pemda sudah seharusnya mencairkan anggaran tahap I sebesar 40% ke KPU dan panwaslu.
“Masih ada 43 daerah yang mentransfer dana hibah ke KPU di bawah 40%.Di Bawaslu (panwaslu) kami menemukan 34 daerah yang transfer dana hibah di bawah 40%,” ungkap Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri akhir pekan lalu.
Lihat Juga :