Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:39 WIB
Sampai saat ini, lanjut dia, korupsi masih merupakan perbuatan pidana yang luas. Tidak hanya pelaku, jumlah keuangan negara yang dikorupsi juga berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu, Bagir menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu disusun atas dasar prinsip-prinsip baru. Bahkan, telah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip 'extra ordinary'.(Baca juga: UU KPK Tak Diteken Jokowi, Bagir Manan: Itu Anomali Ketatanegaraan )

Eks Ketua Dewan Pers Indonesia itu juga menilai bahwa dalam tatanan demokrasi, sudah semestinya perubahan mendasar mengenai UU KPK ini sangat perlu mendengar dan mempertimbangkan pendapat publik. "Demokrasi perwakilan, suara rakyat, kehendak rakyat bukan saja tidak boleh diabaikan, tetapi harus senantiasa menjadi patokan yang diikuti, termasuk dalam pembentukan undang-undang," katanya.

Menurut Bagir, berorientasi suara rakyat atau pendapat publik merupakan suatu bagian dari proses atau pembentukan suatu undang-undang yang baik. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Pasal 20, Pasal 5 dan Pasal 22D, terkandung segala nilai, tatanan dan mekanisme demokrasi seperti peran pendapat publik sebagai wujud partisipasi publik untuk menjamin agar undang-undang benar-benar mencerminkan yang baik dan keadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!