Bareskrim Berencana Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti Hari ini

Jum'at, 24 Juni 2022 - 06:45 WIB
Hari ini Bareskrim Polri berencana melimpahkan Indra Kenz kepada Jaksa Penuntut Umum. Foo/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap atau P-21. Karena itu, hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pelimpahan tahap kedua hari ini.

"Rencananya (hari ini)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).



Pelimpahan tahap kedua meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Chandra mengungkapkan, nantinya pihak yang akan menerima Indra Kenz beserta barang bukti mulai dari mobil mewah, barang mewah hingga dokumen tanah dan bangunan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang Selatan (Tangsel). "(Tahap II diserahkan ke) Kejari Tangsel," ujar Chandra.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga pencucian uang terkait Aplikasi Binomo.



Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More