Pemerintah dan DPR Maraton Bahas RUU DOB Papua

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:23 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar bersama Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Rabu (22/6/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Pemerintah mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua yang sedang dibahas oleh DPR. RUU ini nantinya menjadi dasar hukum pemekaran daerah di wilayah Papua.

"Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Rabu (22/6/2022).



Hadir dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej, Ketua Komite I DPD Filep Wakili, perwakilan Bappenas dan Kementerian Keuangan, dan Anggota Komisi II.

Baca juga: Bertemu Mendagri, Gubernur Lukas Enembe Dukung Pemekaran Papua

"Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," kata Bahtiar.

Rapat diawali dengan membahas RUU DOB Papua Selatan. Terdapat 40 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan tetap, 15 DIM Perlu pembahasan Secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus dan 37 DIM menjadi usulan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!