Wabah PMK Menjelang Idul Adha, Menag: Kurban Bukan Wajib

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:49 WIB
"Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," jelasnya.

Seusai koordinasi dengan ormas Islam, kata Yaqut, masyarakat dapat mengetahui hukum kurban dan tata cara kurban dalam situasi wabah PMK yang sedang menjangkiti Indonesia saat ini.

"Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang diatur BNPB dan arahan Pak Menko Perekonomian," ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!