Wabah PMK Menjelang Idul Adha, Menag: Kurban Bukan Wajib

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:49 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kurban hukumnya bukan wajib, terlebih di masa wabah PMK saat ini. Foto/ist
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan berkoordinasi dengan ormas Islam untuk membicarakan masalah kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini. Menurut dia, penting untuk menerbitkan fatwa demi memberikan kejelasan kepada masyarakat.

"Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).



Yaqut menegaskan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad yang berarti sunah yang dianjurkan. Jadi diartikan bahwa pelaksanaan kurban tidak wajib, apalagi di masa pandemi PMK ini dan akan dicarikan alternatif yang lain.

"Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," jelasnya.



Seusai koordinasi dengan ormas Islam, kata Yaqut, masyarakat dapat mengetahui hukum kurban dan tata cara kurban dalam situasi wabah PMK yang sedang menjangkiti Indonesia saat ini.

"Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang diatur BNPB dan arahan Pak Menko Perekonomian," ungkapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More