Penyidik Bareskrim Cecar DJ Una soal Peran Petinggi DNA Pro
Rabu, 22 Juni 2022 - 17:50 WIB
JAKARTA - Artis DJ Putri Una telah menjalani pemeriksaan tambahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro . DJ Putri Una tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB tadi.
Kuasa hukum DJ Putri Una Astari Thamrin, Yafet Rissy mengungkapkan bahwa kliennya dicecar soal peran dari founder atau pendiri dari PT. DNA Pro Academy. "Inti keterangan tambahan sore ini lebih kepada bagaimana peran dari para founder DNA Pro dalam mempromosikan DNA Pro sehingga menimbulkan mendorong orang lain berinvestasi," kata Yafet di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Dalam hal ini, Yafet kembali menegaskan bahwa kliennya dan DNA Pro memiliki hubungan hanya sebatas profesional. "Sebagai seorang artis profesional tentu saja dan bukan seorang brand ambassador dan bukan afiliator itu saja," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Kuasa hukum DJ Putri Una Astari Thamrin, Yafet Rissy mengungkapkan bahwa kliennya dicecar soal peran dari founder atau pendiri dari PT. DNA Pro Academy. "Inti keterangan tambahan sore ini lebih kepada bagaimana peran dari para founder DNA Pro dalam mempromosikan DNA Pro sehingga menimbulkan mendorong orang lain berinvestasi," kata Yafet di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Dalam hal ini, Yafet kembali menegaskan bahwa kliennya dan DNA Pro memiliki hubungan hanya sebatas profesional. "Sebagai seorang artis profesional tentu saja dan bukan seorang brand ambassador dan bukan afiliator itu saja," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda