Lapangan Golf dan Hotel Duo Harjono Tetap Beroperasi Meski Disita Satgas BLBI
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:44 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) telah menyita aset milik PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Adapun aset yang dimaksud adalah 1 lapangan golf dan 2 hotel di Kabupaten Bogor.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aset milik PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono tetap bisa beroperasi seperti biasa meskipun telah disita oleh Satgas BLBI. Kendati demikian, kata Mahfud, 3 bidang aset itu masih tetap dalam pengawasan negara.
"Ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel, lapangan golf, dan sebagainya. Terus silakan beroperasi tapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," ujar Mahfud di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI yang juga Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban memastikan pihaknya sama sekali tidak akan mengganggu operasional dari lokasi tersebut. Sebab, kata Rionald, pemerintah amat paham ada segelintir masyarakat yang menggunakan lokasi ini sebagai tempat mencari nafkah.
"Aset disita dalam artian bahwa kita ingin memastikan tak ada peralihan terhadap aset tersebut. Kita tidak mengganggu operasional dari, contoh lapangan golf, karena kita tahu ada masyarakat yang memerlukan penghasilan dari ini," ucap Rionald.
Sekadar informasi, Satgas BLBI pada hari ini melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang berdiri atas nama perusahaan di Kabupaten Bogor. Di antaranya, PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
Aset tersebut memiliki luas keseluruhan mencapai 89,01 hektare. Meliputi 1 lapangan golf serta 2 buah bangunan hotel. Merujuk pada perkiraan awal, aset yang disita tersebut senilai kurang lebih Rp2 triliun.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aset milik PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono tetap bisa beroperasi seperti biasa meskipun telah disita oleh Satgas BLBI. Kendati demikian, kata Mahfud, 3 bidang aset itu masih tetap dalam pengawasan negara.
"Ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel, lapangan golf, dan sebagainya. Terus silakan beroperasi tapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," ujar Mahfud di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI yang juga Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban memastikan pihaknya sama sekali tidak akan mengganggu operasional dari lokasi tersebut. Sebab, kata Rionald, pemerintah amat paham ada segelintir masyarakat yang menggunakan lokasi ini sebagai tempat mencari nafkah.
"Aset disita dalam artian bahwa kita ingin memastikan tak ada peralihan terhadap aset tersebut. Kita tidak mengganggu operasional dari, contoh lapangan golf, karena kita tahu ada masyarakat yang memerlukan penghasilan dari ini," ucap Rionald.
Sekadar informasi, Satgas BLBI pada hari ini melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang berdiri atas nama perusahaan di Kabupaten Bogor. Di antaranya, PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
Aset tersebut memiliki luas keseluruhan mencapai 89,01 hektare. Meliputi 1 lapangan golf serta 2 buah bangunan hotel. Merujuk pada perkiraan awal, aset yang disita tersebut senilai kurang lebih Rp2 triliun.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda