Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:36 WIB
Mekanisme perizinan kegiatan

- Mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat dan perizinan dari Polri

- Memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur protokol kesehatan

- Ketentuan kapasitas sesuai level kabupaten/kota

- Tersedianya tim dengan jenis dan jumlah personel yang sesuai

- Sarana dan prasarana mendukung.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!