Kasus Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Pastikan Sudah Kantongi Bukti

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:54 WIB
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. Foto/Sutikno/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam setiap proses penyidikan dugaan tindak pidana yang ditangani KPK . Hal ini dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Baca juga: Adik Kandung Mardani Maming Juga Dicegah ke Luar Negeri

Termasuk, proses penyidikan perkara yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming.



Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka

Demikian ditekankan Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, yang diduga menyeret Mardani Maming. Dalam hal ini, Mardani membantah bahwa dirinya terlibat dalam perkara tersebut.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022).

"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," sambungnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!