Kasus Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Pastikan Sudah Kantongi Bukti

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:54 WIB
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. Foto/Sutikno/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam setiap proses penyidikan dugaan tindak pidana yang ditangani KPK . Hal ini dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Demikian ditekankan Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, yang diduga menyeret Mardani Maming. Dalam hal ini, Mardani membantah bahwa dirinya terlibat dalam perkara tersebut.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022).



"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," sambungnya

Ali menekankan bahwa bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kecukupan bukti tersebut yang kemudian meyakinkan KPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang-terangan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.

KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

Status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan dari KPK terkait pencegahan ke luar atas nama Mardani Maming.

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK. Mardani dicegah ke luar negeri bersama adik kandungnya, Rois Sunandar. Adik-kakak tersebut dicegah untuk enam bulan kedepan, terhitung sejak 16 Juni 2022.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More