Bensin Premium, Polusi Udara,dan Penyakit Tidak Menular
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:00 WIB
Tidak berhenti di situ saja, dampak polusi udara juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat dahsyat. Sebuah kajian mendalam oleh tim peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (2015), mengestimasikan bahwa secara nasional kerugian ekonomi akibat polusi udara mencapai Rp373,1 triliun/tahun, atau setara dengan 5,03 persen PDB (Produk Domestik Bruto). Dari kerugian sebesar itu, rinciannya adalah 60,09 persen untuk biaya mortalitas (berupa kematian dini) dan 39,1 persen untuk biaya mordibitas (dengan komponen 50 persen untuk biaya perawatan rumah sakit), akibat penyakit pernafasan. Biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk perawatan akibat pencemaran udara sebesar Rp1,53 juta atau 6,7 persen dari pendapatan per kapita. Ini kerugian skala nasional, namun kerugian terbesar adalah kota besar di Indonesia, terutama Jakarta dan Bodetabek. Apalagi setelah Jakarta dan Bodetabek terhubung oleh akses tol Transjawa dan Trans Sumatera, aliran ranmor pribadi menyerbu Kota Jakarta; dan dampaknya udara di Jakarta kian pekat, kian polusi.
Merujuk pada konfigurasi permasalahan tersebut, ada beberapa catatan simpulan dan saran terkait fenomena tersebut, yakni, pertama, penghapusan bensin premium di Jakarta seharusnya bukan wacana saja, alias bukan isapan jempol belaka. Sudah terlalu lama masyarakat dan lingkungan Jakarta, Bodetabek bahkan kota-kota besar di Indonesia tercemar oleh polutan bahan bakar minyak yang tidak ramah lingkungan dan tidak pula berkualitas. Kerugian sosial ekonominya terbukti sangat kentara. Kedua, dari sisi daya beli (ability to pay), BBM semacam premium lebih pantas untuk warga di luar Pulau Jawa, khususnya bagian timur Indonesia. Mereka lebih berhak daripada warga Jakarta. Ketiga, penghapusan bensin premium, sudah sangat mendesak, sebab jenis bensin premium dengan kadar RON 88, nyaris tidak ada lagi di dunia. Pertamina sangat kesulitan untuk mendapatkan jenis BBM seperti ini, di pasaran internasional sangat terbatas. Akibatnya Pertamina harus mengolah ulang (blending) agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Perpres No. 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Agar BBM memenuhi standar Euro dan kategori ramah lingkungan, cukup dengan jenis BBM dengan RON 91 (kategori bensin) dan CN 51, untuk kategori diesel. Setelah premium, pertalite dan solar dihapus, kita dorong agar Pertamina lebih transparan dan akuntabel terkait harga dasar BBM-nya. Sehingga kendati dengan RON dan CN lebih tinggi (memenuhi standard Euro dan ramah lingkungan), harganya tetap terjangkau konsumen.
Konsumen sebagai pengguna BBM harus punya tanggung jawab moral, BBM adalah energi fosil yang berdampak negatif terhadap lingkungan global. Konsumen harus punya spirit untuk menjaga dan tidak merusak lingkungan global, dengan menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan berkualitas standar. Bagaimanapun premium/pertalite/solar adalah produk substandar yang tak layak lagi dijual/dipasarkan lagi. Warga Jakarta berhak atas kualitas udara yang sehat dan bersih, tanpa cemaran polutan dari BBM yang rendah kualitasnya. Hembusan asap hitam dari tingginya BBM yang tidak ramah lingkungan, adalah pelanggaran hak bagi seluruh warga Jakarta. Sudah saatnya Kota Jakarta menggeliat menjadi kota yang ramah, sehat dan layak ditinggali warganya. Bukan wajah kota yang angker dan tidak sehat, tersebab oleh sandaera polusi udara yang kian akut dan pekat. (*)
Merujuk pada konfigurasi permasalahan tersebut, ada beberapa catatan simpulan dan saran terkait fenomena tersebut, yakni, pertama, penghapusan bensin premium di Jakarta seharusnya bukan wacana saja, alias bukan isapan jempol belaka. Sudah terlalu lama masyarakat dan lingkungan Jakarta, Bodetabek bahkan kota-kota besar di Indonesia tercemar oleh polutan bahan bakar minyak yang tidak ramah lingkungan dan tidak pula berkualitas. Kerugian sosial ekonominya terbukti sangat kentara. Kedua, dari sisi daya beli (ability to pay), BBM semacam premium lebih pantas untuk warga di luar Pulau Jawa, khususnya bagian timur Indonesia. Mereka lebih berhak daripada warga Jakarta. Ketiga, penghapusan bensin premium, sudah sangat mendesak, sebab jenis bensin premium dengan kadar RON 88, nyaris tidak ada lagi di dunia. Pertamina sangat kesulitan untuk mendapatkan jenis BBM seperti ini, di pasaran internasional sangat terbatas. Akibatnya Pertamina harus mengolah ulang (blending) agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Perpres No. 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Agar BBM memenuhi standar Euro dan kategori ramah lingkungan, cukup dengan jenis BBM dengan RON 91 (kategori bensin) dan CN 51, untuk kategori diesel. Setelah premium, pertalite dan solar dihapus, kita dorong agar Pertamina lebih transparan dan akuntabel terkait harga dasar BBM-nya. Sehingga kendati dengan RON dan CN lebih tinggi (memenuhi standard Euro dan ramah lingkungan), harganya tetap terjangkau konsumen.
Konsumen sebagai pengguna BBM harus punya tanggung jawab moral, BBM adalah energi fosil yang berdampak negatif terhadap lingkungan global. Konsumen harus punya spirit untuk menjaga dan tidak merusak lingkungan global, dengan menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan berkualitas standar. Bagaimanapun premium/pertalite/solar adalah produk substandar yang tak layak lagi dijual/dipasarkan lagi. Warga Jakarta berhak atas kualitas udara yang sehat dan bersih, tanpa cemaran polutan dari BBM yang rendah kualitasnya. Hembusan asap hitam dari tingginya BBM yang tidak ramah lingkungan, adalah pelanggaran hak bagi seluruh warga Jakarta. Sudah saatnya Kota Jakarta menggeliat menjadi kota yang ramah, sehat dan layak ditinggali warganya. Bukan wajah kota yang angker dan tidak sehat, tersebab oleh sandaera polusi udara yang kian akut dan pekat. (*)
(ras)
Lihat Juga :