Bensin Premium, Polusi Udara,dan Penyakit Tidak Menular
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:00 WIB
Tulus Abadi
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI
Di saat masyarakat sedang “euforia” melakukan kenormalan baru (New normal), tetiba menyeruak kabar (wacana) bahwa pemerintah dan PT Pertamina (Persero) akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kota Jakarta. Kendati kabar itu dibantah oleh VP Communication PT Pertamina, namun telah membuat sebagian warga Jakarta gundah-gulana. Kegelisahan mereka memang bisa dipahami, mengingat wabah virus korona telah menggergaji kemampuan ekonominya. Apalagi konsumsi bensin premium di Kota Jakarta masih signifikan (30 persenan). Wacana itu tercetus, selain bentuk kepatuhan regulasi, yakni Permen KLHK No. 20/2017 tentang emisi gas buang pada kendaraan bermotor, juga untuk penyederhanaan jenis BBM yang terlalu variatif. Itu alasan Dirut Pertamina dalam suatu acara.
Namun wacana tersebut idealnya tak menimbulkan kegelisahan. Pasalnya hal serupa sudah pernah dilakukan di Kota Jakarta (2018), bahkan waktu itu bensin premium telah dikendalikan secara ketat di seluruh Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sayangnya kebijakan tersebut mati suri, sebab beberapa hari menjelang mudik Lebaran (2018), Menteri ESDM (Ignasius Jonan) mewajibkan SPBU Pertamina di Pulau Jawa (termasuk Jakarta) untuk menjual kembali bensin premium. Alasannya untuk membantu pemudik dan menjaga daya beli masyarakat (alasan klise).
Ketua Pengurus Harian YLKI
Di saat masyarakat sedang “euforia” melakukan kenormalan baru (New normal), tetiba menyeruak kabar (wacana) bahwa pemerintah dan PT Pertamina (Persero) akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kota Jakarta. Kendati kabar itu dibantah oleh VP Communication PT Pertamina, namun telah membuat sebagian warga Jakarta gundah-gulana. Kegelisahan mereka memang bisa dipahami, mengingat wabah virus korona telah menggergaji kemampuan ekonominya. Apalagi konsumsi bensin premium di Kota Jakarta masih signifikan (30 persenan). Wacana itu tercetus, selain bentuk kepatuhan regulasi, yakni Permen KLHK No. 20/2017 tentang emisi gas buang pada kendaraan bermotor, juga untuk penyederhanaan jenis BBM yang terlalu variatif. Itu alasan Dirut Pertamina dalam suatu acara.
Namun wacana tersebut idealnya tak menimbulkan kegelisahan. Pasalnya hal serupa sudah pernah dilakukan di Kota Jakarta (2018), bahkan waktu itu bensin premium telah dikendalikan secara ketat di seluruh Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sayangnya kebijakan tersebut mati suri, sebab beberapa hari menjelang mudik Lebaran (2018), Menteri ESDM (Ignasius Jonan) mewajibkan SPBU Pertamina di Pulau Jawa (termasuk Jakarta) untuk menjual kembali bensin premium. Alasannya untuk membantu pemudik dan menjaga daya beli masyarakat (alasan klise).
Lihat Juga :