Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat Resmi Penetapan Tersangka dari KPK

Senin, 20 Juni 2022 - 21:04 WIB
Ahmad Irawan mengaku bingung atas kabar tersangka terhadap Mardani Maming. Sebab, kata Irawan, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baik pemberitahuan statusnya sebagai tersangka, maupun pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Justru, sambung Irawan, kabar tersebut diterima Mardani dari pemberitaan di media."Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," terangnya.

Diketahui sebelumnya, tim KPK sempat mengklarifikasi Mardani Maming pada Kamis, 2 Juni 2022. Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka

Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. Nama Mardani Maming sendiri sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyeret nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!