Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat Resmi Penetapan Tersangka dari KPK

Senin, 20 Juni 2022 - 21:04 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Mardani H Maming mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani juga mengaku belum menerima surat pencegahan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Demikian diungkapkan Ahmad Irawan menanggapi kabar penetapan tersangka Mardani Maming oleh KPK. KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.



"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Mardani Maming Ditetapkan Tersangka, KPK Kebut Kelengkapan Alat Bukti
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!