Bareskrim: Total Uang yang Disita Terkait Kasus Viral Blast Rp23 Miliar

Minggu, 19 Juni 2022 - 07:52 WIB
Robertus menuturkan, selain dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya. “Uang Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” ujar Robertus.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Trading Viral Blast Global, Putra Wibowo Disinyalir Masih di Indonesia

Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. “Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus.

Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual atau on line melalui Link Zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya. “Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” tuturnya.

Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi hingga kini telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah asset milik tersangka, di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit apartemen. “Total aset yang disita ada sembilan unit,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!