Bareskrim: Total Uang yang Disita Terkait Kasus Viral Blast Rp23 Miliar

Minggu, 19 Juni 2022 - 07:52 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini penyidik telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini penyidik telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, uang puluhan miliar itu di antaranya di sita dari klub sepakbola. “Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, uang Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Robertus kepada wartawan, Jakarta, Minggu (19/6/2022).



Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp1,5 Miliar dari Klub Sepak Bola
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!