Mau Tahu Perbedaan Brimob dan Kopassus? Simak Nih!
Minggu, 19 Juni 2022 - 06:18 WIB
Foto: Korbrimob Polri
Pelaksanaan tugas Brimob itu dilandaskan atas fungsi Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri (striking force) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personel terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern.
Sedangkan peran Brimob Polri dalam organisasi adalah melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan satuan kepolisian yang ada.
Moto operasional kesatuannya adalah “sekali melangkah pantang menyerah sekali tampil harus berhasil”. Sedangkan moto pengabdiannya adalah “jiwa ragaku demi kemanusiaan“. Brimob juga biasa dikenal Korps Baret Biru Tua.
Korps Brimob Polri terdiri dari dua sub unit utama, pasukan Gegana dan pasukan Pelopor. Resimen Gegana Brimob bertugas melaksanakan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) ancaman, temuan, dan ledakan bom serta objek/VVIP, melaksanakan penjinakan atau penanganan bom, menyatakan TKP bom steril dan aman, serta melaksanakan disposal.
Sedangkan resimen Pelopor merupakan satuan pelaksana utama di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personel dan mengerahkan kekuatan satuan atas perintah Kakor Brimob Polri dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujudnya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Surat Kapolri Nomor Pol : B/2667/VII/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang permohonan Persetujuan tentang Pokok-pokok organisasi dan Prosedur Sattama Brimob Polri, maka pada 10 September 1996 keluarlah Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor: Kep/07/IX/1996 tentang pembentukan Korps Brimob.
Kapolri yang saat itu dijabat oleh Letjen Polisi Drs. Dibyo Widodo pun mengeluarkan surat keputusan (Skep) Kapolri Nomor Pol : Kep/10/IX/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pengesahan Korps Brimob Polri yang menetapkan pengesahan Korps Brimob Polri sebagai badan pelaksana pusat pada tingkat Mabes Polri yang berkedudukan di bawah Kapolri.
Pemberlakuan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pangab Nomor : Kep/07/IX/1996 tanggal 10 September 1996. Sementara itu, resimen I Brimob yang terdiri dari 4 batalyon, dimana 1 batalyon terdiri dari 4 kompi dan 1 kompi bantuan (Kiban) dengan pangkalan di Kedung Halang Bogor.
Resimen II Brimob terdiri dari 4 Detasemen Gegana dengan pangkalan di Mako Korbrimob Kelapa Dua Cimanggis Depok. Resimen I Brimob mempunyai 1 batalyon yang bermarkas di Mako Korbrimob Kelapa Dua dan kelak Batalyon inilah yang menjadi kerangka berdirinya Resimen III Pelopor (Desember 1999) atau yang sekarang dikenal dengan nama Satuan III Pelopor.
Pelaksanaan tugas Brimob itu dilandaskan atas fungsi Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri (striking force) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personel terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern.
Sedangkan peran Brimob Polri dalam organisasi adalah melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan satuan kepolisian yang ada.
Moto operasional kesatuannya adalah “sekali melangkah pantang menyerah sekali tampil harus berhasil”. Sedangkan moto pengabdiannya adalah “jiwa ragaku demi kemanusiaan“. Brimob juga biasa dikenal Korps Baret Biru Tua.
Korps Brimob Polri terdiri dari dua sub unit utama, pasukan Gegana dan pasukan Pelopor. Resimen Gegana Brimob bertugas melaksanakan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) ancaman, temuan, dan ledakan bom serta objek/VVIP, melaksanakan penjinakan atau penanganan bom, menyatakan TKP bom steril dan aman, serta melaksanakan disposal.
Sedangkan resimen Pelopor merupakan satuan pelaksana utama di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personel dan mengerahkan kekuatan satuan atas perintah Kakor Brimob Polri dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujudnya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Surat Kapolri Nomor Pol : B/2667/VII/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang permohonan Persetujuan tentang Pokok-pokok organisasi dan Prosedur Sattama Brimob Polri, maka pada 10 September 1996 keluarlah Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor: Kep/07/IX/1996 tentang pembentukan Korps Brimob.
Kapolri yang saat itu dijabat oleh Letjen Polisi Drs. Dibyo Widodo pun mengeluarkan surat keputusan (Skep) Kapolri Nomor Pol : Kep/10/IX/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pengesahan Korps Brimob Polri yang menetapkan pengesahan Korps Brimob Polri sebagai badan pelaksana pusat pada tingkat Mabes Polri yang berkedudukan di bawah Kapolri.
Pemberlakuan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pangab Nomor : Kep/07/IX/1996 tanggal 10 September 1996. Sementara itu, resimen I Brimob yang terdiri dari 4 batalyon, dimana 1 batalyon terdiri dari 4 kompi dan 1 kompi bantuan (Kiban) dengan pangkalan di Kedung Halang Bogor.
Resimen II Brimob terdiri dari 4 Detasemen Gegana dengan pangkalan di Mako Korbrimob Kelapa Dua Cimanggis Depok. Resimen I Brimob mempunyai 1 batalyon yang bermarkas di Mako Korbrimob Kelapa Dua dan kelak Batalyon inilah yang menjadi kerangka berdirinya Resimen III Pelopor (Desember 1999) atau yang sekarang dikenal dengan nama Satuan III Pelopor.
tulis komentar anda