Sejumlah Pandangan tentang Ambang Batas Parlemen, Sudah Tepatkah di Angka 4%?

Sabtu, 18 Juni 2022 - 19:17 WIB
Ketentuan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat yang harus dilewati setiap partai politik peserta pemilu untuk duduk di DPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketentuan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat yang harus dilewati oleh setiap partai politik (parpol) peserta pemilu untuk duduk di DPR RI. Terkini, partai harus berlomba mendulang suara hingga 4% untuk bisa duduk di Senayan.

Baca juga: Menggeser Paradigma Ambang Batas Parlemen



Jumlah 4% itu sama seperti angka pada gelaran Pemilu 2019 lalu yang berlandaskan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, hal tersebut ternyata tak menyurutkan munculnya ragam parpol baru.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen, Sistem Pemilu Diminta Dikaji Ulang

Komplekstivitas tersebut merupakan latar belakang dari tergelarnya webinar yang bertajuk 'Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Politik Baru, Sabtu (18/6/2022).

Webinar itu digelar oleh Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana. Dalam webinar tersebut, sejumlah narasumber yang kompeten di dunia perpolitikan dan akademisi didapuk menjadi narasumber.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!