Wabah PMK, Ini Imbauan Perindo soal Penyembelihan Hewan Kurban
Sabtu, 18 Juni 2022 - 06:37 WIB
Ia melanjutkan, selain hewannya, penyembelihnya juga harus dalam kondisi yang sehat. Mengingat saat ini Indonesia belum terbebas dari pandemi Covid-19.
Kemudian tempat penyembelihan juga harus diperhatikan. Khaliq menyebutkan, daerah yang diketahui banyak hewan yang terindikasi terjangkit PMK tidak disarankan untuk dijadikan tempat penyembelihan.
"Kalau di situ kita jadikan lokasi untuk berkurban maka ada potensi untuk menyebarkan virus. Jadi orangnya sehat, hewannya sehat, dan lingkungannya sehat," ucapnya.
Terkait hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK, ia menuturkan maka gugur atau tidak sah hukumnya. Hal itu lantaran kondisi tersebut melanggar ketentuan hewan kurban harus sehat saat dikurbankan.
"Kalau terindikasi terkena PMK, jangankan terkena PMK, dalam kondisi terluka saja sampai dia pincang sampai dengan tidak bisa melihat itu tidak sah menjadi hewan kurban, sudah gugur," paparnya.
Kemudian tempat penyembelihan juga harus diperhatikan. Khaliq menyebutkan, daerah yang diketahui banyak hewan yang terindikasi terjangkit PMK tidak disarankan untuk dijadikan tempat penyembelihan.
"Kalau di situ kita jadikan lokasi untuk berkurban maka ada potensi untuk menyebarkan virus. Jadi orangnya sehat, hewannya sehat, dan lingkungannya sehat," ucapnya.
Terkait hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK, ia menuturkan maka gugur atau tidak sah hukumnya. Hal itu lantaran kondisi tersebut melanggar ketentuan hewan kurban harus sehat saat dikurbankan.
"Kalau terindikasi terkena PMK, jangankan terkena PMK, dalam kondisi terluka saja sampai dia pincang sampai dengan tidak bisa melihat itu tidak sah menjadi hewan kurban, sudah gugur," paparnya.
(muh)
Lihat Juga :