M Kece Kembali Absen di Persidangan, Napoleon Minta Kesaksiannya Ditiadakan

Kamis, 16 Juni 2022 - 15:54 WIB
"Apapun yang disampaikan penuntut umum hari ini tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto lantas mengingatkan kepada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan. Bahkan, nantinya M Kece pun bisa saja dihadirkan secara paksa manakala dia tak kunjung hadir di persidangan.

Baca juga: Sidang Dugaan Penganiayaan, Napoleon dan M Kece Berdebat soal HP

"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!