M Kece Kembali Absen di Persidangan, Napoleon Minta Kesaksiannya Ditiadakan
Kamis, 16 Juni 2022 - 15:54 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece, Kamis (16/6/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Namun M Kece kembali tak hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya.
Terdakwa Irjen Napoleon menanggapi atas ketidakhadiran M Kece pada persidangan kali ini. Dia meminta kepada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan M Kece pada persidangan sebelumnya saat dia memberikan kesaksian sebagai saksi korban.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kece tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor karena dia tidak merasa sidang ini penting," katanya di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Menurut Napoleon, sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan M Kece tak bisa hadir bukan karena sakit, sehingga terkesan menyepelekan persidangan. Padahal, saksi yang tak bisa hadir dalam persidangan hanya boleh dengan alasan sakit.
"Apapun yang disampaikan penuntut umum hari ini tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto lantas mengingatkan kepada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan. Bahkan, nantinya M Kece pun bisa saja dihadirkan secara paksa manakala dia tak kunjung hadir di persidangan.
Baca juga: Sidang Dugaan Penganiayaan, Napoleon dan M Kece Berdebat soal HP
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," katanya.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
Terdakwa Irjen Napoleon menanggapi atas ketidakhadiran M Kece pada persidangan kali ini. Dia meminta kepada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan M Kece pada persidangan sebelumnya saat dia memberikan kesaksian sebagai saksi korban.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kece tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor karena dia tidak merasa sidang ini penting," katanya di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Menurut Napoleon, sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan M Kece tak bisa hadir bukan karena sakit, sehingga terkesan menyepelekan persidangan. Padahal, saksi yang tak bisa hadir dalam persidangan hanya boleh dengan alasan sakit.
"Apapun yang disampaikan penuntut umum hari ini tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto lantas mengingatkan kepada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan. Bahkan, nantinya M Kece pun bisa saja dihadirkan secara paksa manakala dia tak kunjung hadir di persidangan.
Baca juga: Sidang Dugaan Penganiayaan, Napoleon dan M Kece Berdebat soal HP
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," katanya.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(abd)
tulis komentar anda