Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pembatalan Jadi Saksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 02:59 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa Anggota DPR RI Lasmi Indaryani, pada Selasa 14 Juni 2022. Politikus Demokrat tersebut dicecar oleh penyidik ihwal proses penganggaran berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara .

Lasmi mengatakan, hadir sebatas memenuhi panggilan KPK, yaitu sebagai saksi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Ia menegaskan, kehadirannya ke KPK ingin membuktikan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

"Pastinya sebagai warga negara yang baik, saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," ujar Lasmi dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.



Namun ketika hadir, Lasmi batal memberikan keterangan dengan alasan kehadiran saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri. Untuk itu, ia mengajukan pembatalan sebagai saksi.

"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," bebernya.

"Pasal itu, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," sambungnya.

Kendati batal memberikan keterangan, namun dirinya berjanji siap selalu memenuhi panggilan KPK. "Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang dibutuhkan," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset.

Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More