2 Buronan Kasus 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau Dibekuk, 4 HP dan 2 Kartu ATM Disita

Rabu, 15 Juni 2022 - 20:54 WIB
"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," jelas dia.

Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.

Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More