Menteri PANRB Serahkan Santunan bagi PNS Gugur Tangani Corona

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:03 WIB
Bima menjelaskan, baik janda maupun duda dari PNS tersebut akan diberikan pensiun sebesar 72% dari gaji. Hal ini lebih tinggi jika PNS berstatus meninggal bisa yang pensiunnya sebesar 36%.

Pada kesempatan tersbeut Bima menjelaskan untuk santunan bagi PNS yang gugur dalam penanganan covid akan menerima santunan dengan besaran antara Rp. 337 juta sampai Rp 341 juta.

"Tunjangan ini terdiri dari tunjangan hari tua dan asuransi kematian. Kemudian jaminan kecelakaan kerja yang meliputi santunan kematian uang duka wafat biaya pemakaman dan beasiswa," jelasnya.

Bima berharap, santunan ini bisa diterima sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para PNS tersebut. Meskipun memang jumlahnya masih kurang bagi seorang pahlawan kesehatan. "Mudah-mudahan jumlah ini walaupun tidak seberapa bisa membantu keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.

"Kami atas nama BKN mengucapkan bela sungkawa dan rasa terima kasih kami kepada PNS yang tewas dalam tugas tersebut. Mereka adalah pahlawan-pahlawan kesehatan bangsa yang berjuang melawan Covid-19 di garda terdepan," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More