Lagi, Wapres Serahkan Santunan dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Senilai 2,8 Miliar di Pangkalpinang
Selasa, 14 Juni 2022 - 21:00 WIB
BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program JKK, JKM, JHT, JP dan yang terbaru JKP.
Anggoro melanjutkan, profesi atau pekerja yang pihaknya fokuskan saat ini untuk segera mendapatkan perlindungan antara lain pegawai non ASN, guru dan tenaga kependidikan, pekerja transportasi, petani dan nelayan serta pekerja rentan. Saat ini jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Kep Bangka Belitung per April 2022 masih berada pada kisaran 24 persen.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja akan berujung pada masyarakat Pangkalpinang, dan secara luas masyarakat Provinsi Bangka Belitung yang lebih produktif dan sejahtera,” pungkasnya. CM
Anggoro melanjutkan, profesi atau pekerja yang pihaknya fokuskan saat ini untuk segera mendapatkan perlindungan antara lain pegawai non ASN, guru dan tenaga kependidikan, pekerja transportasi, petani dan nelayan serta pekerja rentan. Saat ini jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Kep Bangka Belitung per April 2022 masih berada pada kisaran 24 persen.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja akan berujung pada masyarakat Pangkalpinang, dan secara luas masyarakat Provinsi Bangka Belitung yang lebih produktif dan sejahtera,” pungkasnya. CM
(ars)
Lihat Juga :