MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Siapkan Langkah Hukum
Senin, 13 Juni 2022 - 16:50 WIB
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya. Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Profil Samin Tan, Crazy Rich yang Terbebas dari Jeratan Kasus Suap
Hakim Anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Profil Samin Tan, Crazy Rich yang Terbebas dari Jeratan Kasus Suap
Hakim Anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.
Lihat Juga :