MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Siapkan Langkah Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan akan mempelajari putusan MA terkait vonis bebas Samin Tan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan . Dengan demikian, MA memperkuat putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan KPK tetap berkeyakinan Samin Tan bersalah di kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Oleh karenanya, KPK mengajukan kasasi ke MA. "Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).



Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya akan mempelajari lebih dalam pertimbangan hakim menolak upaya kasasi KPK untuk upaya hukum selanjutnya. KPK berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan kasasi terkait Samin Tan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Divonis Bebas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!