MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Divonis Bebas
Senin, 13 Juni 2022 - 15:31 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan .
Dengan demikian, crazy rich Indonesia tersebut tetap divonis bebas sebagaimana putusan di tingkat pertama. Samin Tan bebas dari dakwaan gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). "Amar putusan: tolak," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).
Merujuk laman resmi MA, vonis kasasi tersebut diputus oleh hakim agung pada Kamis, 9 Juni 2022. Adapun, tiga Hakim Agung MA yang memutus perkara ini yaitu, Suharto, Ansori, serta Suhadi.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku belum menerima salinan lengkap putusan kasasi Samin Tan. "Nanti dikirim, saya masih menunggu datanya," kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih. Hakim anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.
Dengan demikian, crazy rich Indonesia tersebut tetap divonis bebas sebagaimana putusan di tingkat pertama. Samin Tan bebas dari dakwaan gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). "Amar putusan: tolak," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).
Merujuk laman resmi MA, vonis kasasi tersebut diputus oleh hakim agung pada Kamis, 9 Juni 2022. Adapun, tiga Hakim Agung MA yang memutus perkara ini yaitu, Suharto, Ansori, serta Suhadi.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku belum menerima salinan lengkap putusan kasasi Samin Tan. "Nanti dikirim, saya masih menunggu datanya," kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih. Hakim anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.
tulis komentar anda