Ketika Tersangka Pencuri Sapi Bersimpuh di Kaki Sang Ibu

Senin, 13 Juni 2022 - 09:06 WIB
Akibat kejadian ini, Kamis 7 April 2022. Miswana melaporkan aksi pencurian ke Polsek Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum anak kandungnya sendiri. Alhasil, Samsul berhasil diamankan dan dijadikan tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

Baca juga: Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana

Setelah rampung, berkas pun akhirnya dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Akan tetapi usai memperhatikan duduk perkara kejadian ibu bahwa tersangka yang merupakan anak kandung dari korban.

Pihak kejaksaan pun mengupayakan kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif. Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Widiyono dan Suryani.

"Selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan," ujar Ketut.

Proses keadilan restoratif pun dilakukan dengan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus.

"Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!