Polri Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin
Jum'at, 10 Juni 2022 - 14:45 WIB
Polri sebelumnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Baca juga: Di Markas Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Buku Khilafah, NII, dan ISIS
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.
Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Di Markas Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Buku Khilafah, NII, dan ISIS
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.
Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(cip)
Lihat Juga :