Anggotanya Diduga Lakukan Penganiyaaan, Danpaspampres: Kami Kedepankan Prosedur Hukum

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:05 WIB
loading...
Anggotanya Diduga Lakukan...
Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku terhadap kasus dugaan penganiayaan anggota Yonwal Paspampres terhadap salah satu sekuriti. Foto/Tangkapan layar YouTube
A A A
JAKARTA - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini merespons kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Yonwal Paspampres terhadap salah satu sekuriti.

Diketahui, Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf diduga menganiaya petugas sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Petugas Keamanan, Panglima TNI: Kenakan Semua Pasal Terkait

"Kami akan kedepankan prosedur aturan hukum yang berlaku untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Serda Rizal Fathony," ujar Budi kepada MNC Portal, Jumat (10/6/2022).

Eks Dansat-81 Antiteror Kopassus itu menjelaskan bahwa saat ini Serda Rizal telah dilimpahkan. Dari yang tadinya diurus oleh Paspampres sendiri menjadi ranah Pomdam Jaya.

"Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Tahanan Militer Mapomdam Jaya. Kendati demikian, Mayjen Budi tak menjelaskan detail sejak kapan bintara tersebut menjalani penahanan.

"Sudah ditahan di Tahmil Mapomdam Jaya. Sekarang sudah perpanjangan pertama ya," katanya.

Sebelumnya, kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI kembali disorot oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Hal ini terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).

Dalam paparannya kepada Jenderal Andika, Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 28 April lalu. Di mana, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini yang baru. Security Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," ucap Irene.

Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas. Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata. Baca juga: Dua Paspampres Biden Mabuk dan Berkelahi di Korsel

"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Profil Brigjen Muhammad...
Profil Brigjen Muhammad Nas, Ahli Intelijen yang Diangkat Jadi Kapuspen TNI
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Rekomendasi
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved