KPK Perpanjang Masa Tahanan Irfan Kurnia Saleh Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:30 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Irfan Kurnia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Irfan Kurnia Saleh diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Irfan Kurnia Saleh.



"Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal, maka tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS alias JIK untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 13 Juni sampai 22 Juli 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Simak Spesifikasi Helikopter Agusta Westland AW-101
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!