Politikus PKS Desak RKUHP Segera Disahkan, Lengkapi Perlindungan atas Pidana Kesusilaan

Kamis, 09 Juni 2022 - 13:46 WIB
Masih berlakunya UU KUHP yang merupakan produk kolonial era penjajahan sudah sangat tidak relevan dengan kondisi hukum, situasi dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.

"Spirit kemerdekaan kita adalah semangat menghapuskan jejak kolonialisme termasuk dalam tata perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masa bakti DPR 2019-2024 dan pemerintah akan menjadi masa bakti yang bersejarah jika mampu mengesahkan RKUHP yang telah dibahas pada periode DPR sebelumnya dan bahkan sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu," papar Kurniasih.

Fraksi PKS telah memberikan catatan pada saat penyusunan RUKHP ini bahwa RKUHP perlu segera untuk disahkan dengan catatan pasal tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut. Musababnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden.

"Fraksi PKS hanya memberikan catatan tentang menghapus pasal penghinaan presiden. Sementara itu, pengaturan lainnya terutama tentang penjagaan atas nilai-nilai kesusilaan, kami menyetujui sebagai upaya untuk melindungi segenap masyarakat di era modern yang semakin terimbas spirit bebas nilai," ucapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!