Bupati Nonaktif PPU dan Bendahara Demokrat Balikpapan Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:55 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud didakwa menerima suap bersama sejumlah orang sebesar Rp5,7 miiiar. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis.

Suap juga diterima Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.



"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk Abdul Gafur Mas'ud, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Resmi Berbaju Tahanan KPK

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Abdul Gafur maupun Nur Afifah dan sejumlah pihak lainnya disebut menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1,85 miliar. Uang itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!