Bupati Nonaktif PPU dan Bendahara Demokrat Balikpapan Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:55 WIB
Kemudian, Abdul Gafur juga disebut menerima uang dari Damis Hak; Achmad; Usriani; serta Ani alias Husaini sebesar Rp250 juta. Uang itu diterima Abdul Gafur melalui Jusman. Abdul Gafur juga menerima suap dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di PPU sebesar Rp500 juta melalui Edi Hasmoro.

Tak hanya itu, Abdul Gafur didakwa juga menerima suap dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sebesar Rp3,1 miliar. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima melalui Muliadi. Di mana, seluruh penerimaan uang itu dinyatakan melanggar hukum.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," beber tim jaksa.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balgis serta sejumlah pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!