Irjen Remigius Sigid Daftar Komnas HAM, Polri: Kalau Terpilih Akan Mengundurkan diri

Rabu, 08 Juni 2022 - 15:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa semua proses adminsitrasi itu yang menentukan panitia seleksi (pansel), dan Irjen Remegius Sigid memang memenuhi syarat. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Lolosnya Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam tahap administrasi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) periode 2022-2027, menuai banyak pertanyaan di publik. Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa semua proses adminsitrasi itu yang menentukan panitia seleksi (pansel), dan Irjen Remegius Sigid memang memenuhi syarat.

"Di persyaratan administrasi di pansel itu disebutkan, calon anggota komisioner Komnas HAM itu dari unsur ya TNI, Polri, Jaksa, Hakim, dan memang orang-orang yang pengalaman tugas di bidang penegakan hukum, jadi boleh," kata Dedi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Namun berdasarkan prosedur, kata Dedi, jika nantinya terpilih sebagai Komisioner Komnas HAM, maka Irjen Remegius akan mengundurkan diri dari institusi Polri jika memang belum memasuki masa pensiun. "Prosedurnya tentunya, nanti kalau beliau misalnya terpilih, nanti tentunya di akhir akan mengundurkan diri kalau belum pensiun," terangnya.



Terkait kekhawatiran dapat menyebabkan konflik kepentingan, Dedi menegaskan bahwa yang bersangkutan mendaftar secara personal dan profesional. Ditambah ada persyaratan-persyaratan yang harus ditaati bersama. Kemudian, pendaftaran dilakukan atas keinginan pribadi.



"Enggak ada (konflik kepentingan), personal, karena memang itu kemauan yang bersangkutan sendiri karena kapasitasnya dan kompetensinya yang bersangkutan yang 30 tahun berdinas sebagian besar di bidang penegakan hukum," pungkas Dedi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More