TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Sudah Sesuai UU

Selasa, 07 Juni 2022 - 23:08 WIB
"Silakan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan JR ke MK. Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj.

Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj.

"Seakan semua TNI/Polri tak boleh, padahal di putusan MK disebutkan, bahwa anggota TNI/Polri yang sudah ditugaskan institusi birokrasi tertentu di luar Mabes boleh jadi Penjabat," cuit Mahfud MD, Selasa (24/5/2022).

Mahfud menjelaskan, ketentuan MK yang melarang anggota TNI-Polri menjadi Pj adalah personel yang masih bertugas di bawah satuan induknya. Mahfud menambahkan, untuk anggota TNI-Polri yang masih aktif namun bekerja di luar instansi induknya, dalam putusan MK boleh menjadi Pj.

"TNI (dan Polri) yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/Polri) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain bisa jadi penjabat kepala daerah. Itu ada di putusan MK," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!