TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Sudah Sesuai UU
Selasa, 07 Juni 2022 - 23:08 WIB
Kemudian, Ayat 2 berbunyi, Prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam Pasal 3 disebutkan, pengisian jabatan di luar institusi TNI berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
"Silakan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan JR ke MK. Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj.
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj.
"Seakan semua TNI/Polri tak boleh, padahal di putusan MK disebutkan, bahwa anggota TNI/Polri yang sudah ditugaskan institusi birokrasi tertentu di luar Mabes boleh jadi Penjabat," cuit Mahfud MD, Selasa (24/5/2022).
Mahfud menjelaskan, ketentuan MK yang melarang anggota TNI-Polri menjadi Pj adalah personel yang masih bertugas di bawah satuan induknya. Mahfud menambahkan, untuk anggota TNI-Polri yang masih aktif namun bekerja di luar instansi induknya, dalam putusan MK boleh menjadi Pj.
"TNI (dan Polri) yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/Polri) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain bisa jadi penjabat kepala daerah. Itu ada di putusan MK," tuturnya.
Dalam Pasal 3 disebutkan, pengisian jabatan di luar institusi TNI berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
"Silakan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan JR ke MK. Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj.
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj.
"Seakan semua TNI/Polri tak boleh, padahal di putusan MK disebutkan, bahwa anggota TNI/Polri yang sudah ditugaskan institusi birokrasi tertentu di luar Mabes boleh jadi Penjabat," cuit Mahfud MD, Selasa (24/5/2022).
Mahfud menjelaskan, ketentuan MK yang melarang anggota TNI-Polri menjadi Pj adalah personel yang masih bertugas di bawah satuan induknya. Mahfud menambahkan, untuk anggota TNI-Polri yang masih aktif namun bekerja di luar instansi induknya, dalam putusan MK boleh menjadi Pj.
"TNI (dan Polri) yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/Polri) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain bisa jadi penjabat kepala daerah. Itu ada di putusan MK," tuturnya.
(maf)
tulis komentar anda