Desersi 3 Bulan, Letkol AS Diamankan Puspom TNI
Selasa, 07 Juni 2022 - 18:59 WIB
JAKARTA - Seorang tentara desersi berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) berinsial AS diamankan petugas Puspom TNI dan Denpomal Lantamal Semarang. Letkol AS diamankan dari sebuah rumah di Getasan, Kapupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022).
Ia tak berkutik saat petugas menciduknya setelah tiga bulan keluar dari satuan. Letkol AS pun langsung dibawa ke Lantanamal Lima Surabaya untuk diperiksa dan proses persidangan.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI, Kolonel Laut PM Khoirum Fuad CHRMP menjelaskan, penangkapan prajurit desersi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan edaran DPO dari sejumlah satuan. Salah satunya adalah Letkol AS yang bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Lantanamal Surabaya untuk menelusuri hingga akhirnya mencium persembunyian Letkol AS.
Letkol AS diketahui melarikan diri dari kesatuan berdalih memilik permasalahan keluarga. "Dia sudah menghilang terhitung dari 9 April 2022, saat ini sudah kita lakukan penangkapan untuk nantinya diserahkan ke Pom Lantamal 5 untuk pemeriksaan," kata Khoirum.
Selain menangkap Letkol AS, petugas juga mengamankan sebuah mobil Honda Brio Nopol AA 1627 MH yang diduga palsu. Atas perbuatannya, Letkol AS terancam penjara militer selama 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Pengadilan Militer Pecat Kolonel Priyanto dari TNI
Ia tak berkutik saat petugas menciduknya setelah tiga bulan keluar dari satuan. Letkol AS pun langsung dibawa ke Lantanamal Lima Surabaya untuk diperiksa dan proses persidangan.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI, Kolonel Laut PM Khoirum Fuad CHRMP menjelaskan, penangkapan prajurit desersi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan edaran DPO dari sejumlah satuan. Salah satunya adalah Letkol AS yang bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Lantanamal Surabaya untuk menelusuri hingga akhirnya mencium persembunyian Letkol AS.
Letkol AS diketahui melarikan diri dari kesatuan berdalih memilik permasalahan keluarga. "Dia sudah menghilang terhitung dari 9 April 2022, saat ini sudah kita lakukan penangkapan untuk nantinya diserahkan ke Pom Lantamal 5 untuk pemeriksaan," kata Khoirum.
Selain menangkap Letkol AS, petugas juga mengamankan sebuah mobil Honda Brio Nopol AA 1627 MH yang diduga palsu. Atas perbuatannya, Letkol AS terancam penjara militer selama 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Pengadilan Militer Pecat Kolonel Priyanto dari TNI
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda