Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi selepas menjalani pemeriksaan, Selasa (23/6/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik telah memeriksa tiga orang tersangka penerima suap kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi APBD.
Ketiganya adalah Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Sekretaris DPD PDIP Jambi.
Seusai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"KPK menahan tiga orang tersangka yaitu CB, ARS, dan CZ selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tutur Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/6/2020) sore.
Saat konferensi pers, Alexander didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan ketiganya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Ketiganya dipajang dengan membelakangi Alexander, Karyoto, dan Ali.
Alexander melanjutkan, tiga tersangka ditahan bersama 9 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember 2018. ( )
Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi bersama sembilan orang lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik telah memeriksa tiga orang tersangka penerima suap kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi APBD.
Ketiganya adalah Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Sekretaris DPD PDIP Jambi.
Seusai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"KPK menahan tiga orang tersangka yaitu CB, ARS, dan CZ selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tutur Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/6/2020) sore.
Saat konferensi pers, Alexander didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan ketiganya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Ketiganya dipajang dengan membelakangi Alexander, Karyoto, dan Ali.
Alexander melanjutkan, tiga tersangka ditahan bersama 9 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember 2018. ( )
Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi bersama sembilan orang lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Lihat Juga :
tulis komentar anda