Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:18 WIB
Konferensi pers KPK tentang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Rancangan APBD Jambi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi selepas menjalani pemeriksaan, Selasa (23/6/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik telah memeriksa tiga orang tersangka penerima suap kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi APBD.



Ketiganya adalah Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Sekretaris DPD PDIP Jambi.

Seusai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!