Bawaslu: Kami Tidak Ingin Ada Klaster Baru COVID-19 di Pilkada
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:40 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) di tengah pagebluk COVID-19 memiliki tantangan tersendiri. Ada empat prasyarat penting agar pesta demokrasi di tingkat daerah ini berjalan lancar.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengatakan pilkada kali ini bukan hal yang ringan bagi penyelenggara. Namun, bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Dengan sikap optimis dan kebersamaan tentu bisa dilakukan dan menyukseskan pilkada itu sendiri. (Baca juga: Update Corona di Indonesia 23 Juni 2020: 47.896 Positif, 19.241 Sembuh, dan 2.535 Meninggal)
Dia memaparkan sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah ini. Perlu ada kerangka hukum yang kuat. Dia menilai kerangka hukum sudah lengkap karena sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada.
KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan Komisi II DPR telah menyepakati PKPU tentang pelaksanaan pilkada dan peraturan bawaslu pengawasan di tengah pandemi COVID-19. “Ini menjadi legimatimasi dalam pelaksanaan pilkada,” ujar Abhan dalam konferensi pers daring di Kantor Bawaslu, Selasa (23/6/2020).
Prasyarakat kedua, kesiapan teknis dari penyelenggara harus matang. Bawaslu, menurutnya, telah menyiapkan jajaran pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Pada 24 Juni 2020, mereka akan mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan. Pengawasan pada tahapan ini sangat penting karena hasilnya akan menjadi keputusan KPU.
“Pengawasan akan berperan besar. Karena (disini) berpotensi adanya sengketa yang dibawa ke Bawaslu. Ini ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA),” ucapnya. (Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Karhutla Bisa Perparah Gejala COVID-19)
Abhan menerangkan sudah ada komitmen bersama dari Bawaslu, PTUN, dan MA agar proses penyelesaiannya tidak melebihi waktu yang ditentukan. Batas waktu penyelesaiannya, yakni 30 hari sebelum pemungutan suara. Itu artinya 9 November 2020 harus sudah selesai.
Dia mengungkapkan prasyarat ketiga adalah dukungan anggaran yang mencukupi. Sebenarnya dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang ada dan disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengatakan pilkada kali ini bukan hal yang ringan bagi penyelenggara. Namun, bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Dengan sikap optimis dan kebersamaan tentu bisa dilakukan dan menyukseskan pilkada itu sendiri. (Baca juga: Update Corona di Indonesia 23 Juni 2020: 47.896 Positif, 19.241 Sembuh, dan 2.535 Meninggal)
Dia memaparkan sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah ini. Perlu ada kerangka hukum yang kuat. Dia menilai kerangka hukum sudah lengkap karena sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada.
KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan Komisi II DPR telah menyepakati PKPU tentang pelaksanaan pilkada dan peraturan bawaslu pengawasan di tengah pandemi COVID-19. “Ini menjadi legimatimasi dalam pelaksanaan pilkada,” ujar Abhan dalam konferensi pers daring di Kantor Bawaslu, Selasa (23/6/2020).
Prasyarakat kedua, kesiapan teknis dari penyelenggara harus matang. Bawaslu, menurutnya, telah menyiapkan jajaran pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Pada 24 Juni 2020, mereka akan mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan. Pengawasan pada tahapan ini sangat penting karena hasilnya akan menjadi keputusan KPU.
“Pengawasan akan berperan besar. Karena (disini) berpotensi adanya sengketa yang dibawa ke Bawaslu. Ini ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA),” ucapnya. (Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Karhutla Bisa Perparah Gejala COVID-19)
Abhan menerangkan sudah ada komitmen bersama dari Bawaslu, PTUN, dan MA agar proses penyelesaiannya tidak melebihi waktu yang ditentukan. Batas waktu penyelesaiannya, yakni 30 hari sebelum pemungutan suara. Itu artinya 9 November 2020 harus sudah selesai.
Dia mengungkapkan prasyarat ketiga adalah dukungan anggaran yang mencukupi. Sebenarnya dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang ada dan disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Lihat Juga :
tulis komentar anda