Polisi Temukan Data Penting Koin Kripto dari Flashdisk Indra Kenz
Senin, 06 Juni 2022 - 13:28 WIB
JAKARTA - Kasus investasi bodong binary option Binomo dan judi online Indra Kesuma alias Indra Kenz terus didalami penyidik Bareskrim Mabes Polri. Yang terbaru, polisi menemukan data perusahaan koin kripto dari flashdisk milik Indra Kenz yang disimpan di safe deposit box.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di safe deposit box milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan koin kripto milik Indra Kesuma," ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta dikonfirmasi Senin (6/6/2022).
Penyidik kata dia telah melakukan penyitaan flashdisk pada safe deposit box milik Indra Kenz yang berisikan data perusahaan koin kripto maupun data perusahaan kursus trading Indonesia.
Karta belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail perusahaan koin kripto milik Indra Kenz tersebut. Dia hanya menyebut data lainnya pada flashdisk itu ialah data perusahaan kursus trading Indra.
"Dalam flashdisk tersebut adapula data perusahaan kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kesuma," tambah Karta.
Berkas Diperbaiki
Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas kasus Indra Kenz yang sudah diperbaiki setelah sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilengkapi petunjuk p.19 dari pihak JPU," ujar Karta.
Polisi sebelumnya membongkar deposit box Indra Kenz dan menemukan sertifikat tanah serta flashdisk. Disebutkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ada dua sertifikat yang ditemukan, yakni milik IK dan NK.
"Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan, dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," kata Ahmad Ramadhan, Senin (30/5/2022).
Terkait investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).
Penyidik Polri setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli terkait investasi bodong Binomo yang menyebabkan total kerugian Rp 73,1 miliar dari 108 orang korban.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di safe deposit box milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan koin kripto milik Indra Kesuma," ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta dikonfirmasi Senin (6/6/2022).
Penyidik kata dia telah melakukan penyitaan flashdisk pada safe deposit box milik Indra Kenz yang berisikan data perusahaan koin kripto maupun data perusahaan kursus trading Indonesia.
Karta belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail perusahaan koin kripto milik Indra Kenz tersebut. Dia hanya menyebut data lainnya pada flashdisk itu ialah data perusahaan kursus trading Indra.
"Dalam flashdisk tersebut adapula data perusahaan kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kesuma," tambah Karta.
Berkas Diperbaiki
Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas kasus Indra Kenz yang sudah diperbaiki setelah sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilengkapi petunjuk p.19 dari pihak JPU," ujar Karta.
Polisi sebelumnya membongkar deposit box Indra Kenz dan menemukan sertifikat tanah serta flashdisk. Disebutkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ada dua sertifikat yang ditemukan, yakni milik IK dan NK.
"Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan, dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," kata Ahmad Ramadhan, Senin (30/5/2022).
Terkait investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).
Penyidik Polri setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli terkait investasi bodong Binomo yang menyebabkan total kerugian Rp 73,1 miliar dari 108 orang korban.
(muh)
tulis komentar anda